Category

Rabu, 08 Oktober 2014

DUKUNGAN BIAYA PENDIDIKAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KKP 2014

by nazaro  |  in Informasi at  11.21

Dalam rangka peningkatan kapasitas pendidikan melalui izin belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Kelautan dan Perikanan, bersama ini kami sampaikan bahwa Pusat Pendidikan KP memberikan kesempatan kepada PNS Lingkup KKP yang mengikuti pendidikan melalui izin belajar memperoleh dukungan biaya pendidikan izin belajar (Bantuan SPP) dengan ketentuan sebagai berikut :

1.   Memiliki surat izin belajar sebagaimana diatur melalui Permen KP Nomor PER. 10/MEN/2011 dan Permen KP Nomor PER.23/MEN/2012;
2.   Memiliki foto copy surat rekomendasi penerbitan surat izin belajar dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur melalui Permen KP Nomor PER. 10/MEN/2011 dan Permen KP Nomor PER.23/MEN/2012;
3.   Calon penerima bantuan SPP wajib menyampaikan kelengkapan administrasi sebagai berikut:
  • Fotocopy Surat Keputusan Pengangkatan sebagai PNS;
  • Fotocopy transkrip nilai Indek Prestasi (IP) semester terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  • Surat keterangan dari perguruan tinggi bahwa yang bersangkutan aktif sebagai mahasiswa di perguruan tinggi yang bersangkutan;
  • Biodata (formulir terlampir);
  • Fotocopy bukti pembayaran SPP semester terakhir tahun berjalan.

4.   Pemberian bantuan SPP diprioritaskan bagi yang belum pernah menerima bantuan tersebut.
Sehubungan hal tersebut, kami mohon Saudara dapat menyampaikan informasi dimaksud kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil di unit kerja Saudara yang sedang mengikuti pendidikan melalui izin belajar. Kami berharap kiranya peluang ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. (Nota Dinas terkait bisa diunduh pada attachment sebagai berikut).

0 komentar:

Proudly Powered by Blogger.